
Peraturan Presiden Perpres nomor 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, salah satunya juga anggota Komisi I DPR, Sukamta. Menurutnya, sejatinya kehadiran BSSN ini telah dinantikan begitu lama. Pasalnya, ancaman demi ancaman di dunia siber begitu meningkat.
"Sesungguhnya sudah sejak lama kami di Komisi I mendorong segera ada badan yang secara khusus menangani keamanan siber, mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat sebagaimana belum lama ini ada serangan siber melalui malware "wannacry" ke sistem komputasi di berbagai negara termasuk Indonesia," ungkap dia saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat 2/6.
Dikatakannya, badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk pengembangan SDM siber, sehingga tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan. Terkait dengan adanya kekhawatiran bahwa BSSN dalam pengawasan siber berpotensi langgar hak-hak warga, Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR menyatakan bahwa hak-hak warga negara sangat jelas dijamin di dalam UUD 1945, ini adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan dibawahnya.
"UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas, mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab, jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal itu. Tentu saja dalam aplikasinya, kami di Komisi I akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada Badan baru ini untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar. Sebaiknya masyarakat juga bersama sama melakukan pengawasan secara kritis", jelas Sukamta.
Sebagai langkah awal menurut Sukamta pemerintah harus menunjukkan itikad baik dengan mengisi kelembagaan ini dengan SDM profesional yang memiliki track record yang kompeten di bidang IT. Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik.
No comments:
Post a Comment
PERHATIAN,!!!
1. Berkomentarlah yang baik dan sesuai dengan pembahasan.
2. Dilarang berkata tidak pantas.
3. Gunakan bahasa yang baku
4. Komentar yang saya anggap spam tidak akan di publikasikan
5. Saya akan secepatnya menjawab komentar yang sifatnya pertanyaan.